SCNewsMEDIA || KOTA MALANG – Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018, tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tata tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik atau Parpol.
Pemerintah Kota Malang, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, melaksanakan penyerahan bantuan keuangan partai politik tahun 2023, pada hari Selasa (20/06/2023), yang bertempat di ruang sidang Balai Kota Malang, Jalan Tugu nomor 1 Kota Malang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bakesbangpol Kota Malang Ibu Rinawati, dalam sambutannya menyatakan, berdasarkan surat keputusan Walikota Malang nomor 188.45/53/35.73.112/2023. Tentang penetapan bantuan keuangan kepada partai politik Tahun Anggaran 2023, totalnya sejumlah 6.554.820.000.
Bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBD, disesuaikan besarannya sesuai dengan perolehan suara sah atau sesuai dengan jumlah perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Malang.
Sementara itu, Walikota Malang Drs Sutiaji dalam sambutannya menyatakan, bahwasanya bantuan untuk partai politik bertujuan menumbuhkan supaya independensi partai, supaya kemandirian partai, dan juga partai benar-benar Solid serta masyarakat terliterasi bahwasanya sistem demokrasi yang kita pakai, harus menghargai kepada partai.
Selain itu, dalam sambutannya Walikota Malang Sutiaji juga menyatakan jika Kota Malang menduduki rangking pertama se-Indonesia dalam hal besaran jumlah pemberian bantuan kepada partai politik.
DPC Partai Demokrat kota Malang yang turut hadir dalam penyerahan bantuan keuangan partai politik tahun 2023 kota Malang, diwakili oleh ketua DPC Partai Demokrat kota Malang H. Imron, S.Ag.,M.Ag., serta didampingi oleh sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang Ahmad Anang Fathoni, S.E., dan Bendahara DPC Partai Demokrat kota Malang Nawang Nugraning Widhi, S.H. (Red-hrv)