SCNewsMEDIA || BLITAR – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait pengujian UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif. MK menyatakan menolak permohonan para pemohon.
Terkait dengan putusan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA), menyambut baik dan menyatakan bahwa memang sudah seharusnya sistem pemilu tidak diubah ditengah jalan, saat tahapan pemilu sudah dimulai dan dilaksanakan.
“Pengujian UU Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif, yang diajukan dan diputus pada saat tahapan sudah dimulai akan mengganggu tahapan. Akan muncul banyak kekecewaan jika sistem diubah tengah jalan. Belum lagi, harusnya urusan pilihan sistem merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang”, jelas Andi Syafrani, Presiden DPP LIRA.
“Dengan adanya putusan ini, para caleg akan kembali bergairah untuk melaksanakan kampanye dan turun ke masyarakat. Karena dengan sistem proporsional terbuka, para pemilih dapat memilih langsung caleg dan calon yang paling dikenal dan dekat dengan pemilih, akan mendapatkan keuntungan dan kesempatan menjadi wakil rakyat”, terang Andi.
Sistem proporsional terbuka dinyatakan sesuai dengan konstitusi dengan memahami secara sistematik konsep Pemilu dan kedaulatan rakyat yang tertuang dalam UUD 1945. “MK menganggap sistem proporsional terbuka merupakan jalan keseimbangan untuk menjaga eksistensi parpol dengan kekuasaan rakyat yang dijelmakan dalam Pemilu”, lanjut dosen UIN Jakarta ini.
“Tentunya dengan putusan ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan baik dan demokratis karena akan menghasilkan wakil rakyat yang sesuai keinginan rakyat dan jadi momen evaluasi kritis bagi kerja dan kinerja wakil rakyat yang ada saat ini. Jika memang rakyat menginginkan perubahan, maka rakyatlah yang menentukan melalui Pemilu nanti”, tutup Andi. (Gus Herman)