SCNewsMEDIA || TABANAN – Ratusan kendaraan siswa SMA Negeri I Mengwi diperiksa surat suratnya di depan SMA Negeri I Mengwi, Kabupaten Badung sesaat sebelum para siswa memasuki sekolah.
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan surat kendaraan ini dipimpin oleh Kauptd Samsat Badung I Ketut Sadar, S.Sos, M.H. Selain menugaskan personil Samsat Badung, Kegiatan ini juga melibatkan sebanyak 9 Personil Sat Lantas Polres Badung, 4 Dishub dan 1 Jasa Raharja. (Jumat 22/11/2024 pagi)
Kepala Samsat Badung i Ketut Sadar, S.Sos, M.H. mengatakan bahwa “kegiatan ini dilakukan sebagai terobosan baru yang kreatif untuk memberikan edukasi kepada para siswa SMA Negeri I Mengwi tentang kesadaran akan membayar pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan administrasi kendaraan, sehingga pendapatan daerah provinsi Bali menjadi meningkat. Para Siswa juga mengetahui betapa pentingnya membayar pajak untuk pembangunan.
Pendataan kendaraan seperti ini akan terus berlanjut dilaksanakan, untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar mentaati ketentuan perpajakan ranmor seperti balik nama kalau kendaraan sudah berpindah kepemilikan”. Ujar I Ketut Sadar, S Sos, M.H yang akrab disapa Jero Gede Pacung ini
“alasan kami untuk mengadakan pemeriksaan kendaraan bermotor gabungan agar
1. Tunggakan pembayaran pajak dan tunggakan pendaftaran sampai dengan bulan
ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat agar segera melaksanakan Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB II) terhadap kendaraan yang dikuasai tapi tidak
dimiliki.
3. Dalam rangka penertiban kendaraan luar daerah, sesuai dengan Undang-undang
No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan”. Tutup I Ketut Sadar S.Sos, M.H., sang inovator layanan Samsat Badung yang juga mantan Kepala Samsat Tabanan ini.
Kanit Patroli Sat Lantas Polres Badung Ipda I Made Mahendra mengatakan bahwa “hal ini sangat kami dukung, sehingga kesadaran generasi muda atau kaum pelajar sadar akan kewajiban sebagai pemilik kendaraan untuk mentaati ketentuan perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Demikian pula agar mentaati peraturan pemerintah
berlalu lintas di jalan raya. Dan dari Dikmas lantas himbauan keselamatan sudah sering disampaikan. Untuk saat ini kami tidak melakukan tilang karena bersifat edukasi dan memberikan peringatan bagi yang tidak taat”. pungkasnya
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dinas perhubungan Rudhiarta, mengharapkan agar anak anak sekolah memahami dan mematuhi peraturan berlalu lintas sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri I Mengwi Dewa Ketut Arta Diana ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ” kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini , untuk menyadarkan anak anak dan sebagai bentuk pendisiplinan, jangan sampai anak anak kami ada yang melanggar, Seperti menggunakan knalpot bronk dan lainnya yang mengarah kepada pelanggan. Hanya saja kami berpesan agar kegiatan ini agar dilakukan secara periodik”. ungkap Dewa Ketut Arta Diana (Jumat 22/11/2024)
(RED-Ag2)