Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 18 Nov 2024 13:40 WIB ·

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace


 Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace Perbesar

 

SCNewsMEDIA || NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

 

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

 

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

 

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

 

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

 

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

 

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

(RED-Ag2/Hms)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Blitar : Terjunkan 520 Personil Guna Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 14:53 WIB

Samsat Badung bersama Polri Edukasi Siswa SMA Negeri I Mengwi Kesadaran Akan Pajak Ranmor

22 November 2024 - 21:21 WIB

Cooling System Pilkada 2024 Polres Lamongan Gelar Tabligh Akbar Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

21 November 2024 - 21:35 WIB

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

21 November 2024 - 21:28 WIB

Kapolres Nganjuk Apresiasi Penanganan Cepat Pohon Tumbang di Rejoso

21 November 2024 - 20:33 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

21 November 2024 - 20:28 WIB

Trending di Uncategorized