SCNewsMEDIA || BLITAR – Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria menghadiri kegiatan peresmian pengoperasian palang pintu kereta api yang terletak di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar perlintasan Kereta Api diresmikan oleh Pjs Bupati Blitar Bapak Jumadi dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Senin (04/11/2024).
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria menerangkan bahwa kehadiran palang pintu kereta api ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat ketiadaan penghalang fisik di perlintasan kereta.
“Kami berharap pengoperasian palang pintu ini dapat membantu mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melewati perlintasan Kereta Api,” ungkap AKBP Wiwit.
Terdapat 12 Palang Pintu serta Pos Jaga Perlintasan Kereta Api yang di resmikan, 10 merupakan dana dari APBD dan 2 dari Provinsi Jawa Timur, Berikut data 12 Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api Yang di Resmikan JPL 142 Kecamatan Selopuro, JPL 149, 153 Kecamatan Wlingi, JPL 159, JPL 168 A, JPL 170, JPL 173 Kecamatan Talun, JPL 177, JPL 185 Kecamatan Garum, JPL 202, JPL 205 Kecamatan Sanankulon, dan JPL 208 Kecamatan Srengat.
Peresmian ini berlangsung lancar dan diakhiri dengan simbolis pemotongan pita serta peninjauan lapangan oleh Pjs Bupati, Kapolres Blitar, dan Instansi terkait guna melihat langsung operasional palang pintu serta berinteraksi dengan petugas yang akan menjaga perlintasan ini.
Polres Blitar bekerja sama dengan Pemkab Blitar serta Instansi terkait terus berupaya untuk membangun Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api guna mewujudkan Kabupaten Blitar menjadi wilayah Zero Accident Laka Kereta Api khususnya di Wilayah Hukum Polres Blitar. (gus)