SCNewsMEDIA || GRESIK – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya akhirnya memvonis mantan Kepala Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Fardah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM di Diskoperindag Kabupaten Gresik tahun 2022.
Selama persidangan, terungkap bahwa Fardah telah melakukan penyalahgunaan dana hibah UMKM dengan cara memalsukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengajuan dan pencairan dana tersebut. Selain itu, Fardah juga terbukti melakukan kolusi dengan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Gresik selama 1 tahun 6 bulan. Akan tetapi subsidair dendanya berbeda, yaitu sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan penjara.
Pada amar putusan, majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai Ferdinand menyatakan, terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tegas Majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu (2/10/2024).
Atas vonis tersebut, terdakwa Fardah meminta waktu 7 hari untuk berpikir.
Sementara itu, penyedia barang terdakwa Rian Febrianto dengan majelis hakim yang sama divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa Rian Febrianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara,” jelas Ferdinand.
Disebutkan pada putusan, terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto (berkas terpisah) terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik oleh terdakwa Rian Febrianto sebagai uang kerugian negara agar disetorkan ke kas negara.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menyampaikan, dua orang tersangka lain dalam kasus ini yakni pejabat pengadaan barang dan jasa/PPBJ Diskoperindag Gresik Joko Pristiwanto dan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari bakal disidangkan.
“Segera setelah ini, kita dorong auditornya biar cepat,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah KUM di Disperindag Kabupaten Gresik tahun 2022 sebesar Rp19 Milyar untuk 782 KUM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 KUM.