SCNewsMEDIA || KEDIRI KOTA – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam satu bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 perkara dan 10 Tersangka berhasil di amankan
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan pada hari Senin (31/7/2023).
Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan 6 (enam) Perkara dengan tersangka sebanyak 10 orang.
Yang dihadirkan disini 10 orang dan yang 1 (satu) orang dititipkan di Lapas Kota Kediri, kata AKP Nova
Dari perkara perkara yang diungkap dalam satu bulan ini yaitu sebanyak 6 perkara, dari enam perkara ini diantaranya ada perkara pencurian ringan 362 disalah satu gereja yang ada di Mrican, dengan tersangka FC (57) tahun serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Keybord merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 Unit Keybord Merk Yamaha PSR S970.
Kemudian ada juga perkara Curanmor R-2 dengan TKP di rumah Kos Jalan Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) tahun beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk dengan barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit Honda Vario.
Perkara curanmor dilain TKP juga berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK laki-laki (21) tahun, oleh pelaku kendaraan digadaikan kepada RW Rp 3.000.000,- kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000,- kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali sebesar Rp 3.700.000, – kepada MN dan Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario
Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto indah, dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti 1 (satu) gelang emas (1) satu unit Hp merk samsung beserta uang tunai sebesar Rp 700.000,-
Untuk Kasus Kekerasan Seksual di ungkap di 2 (dua) lokasi kejadian (TKP) , Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yakni (SGR) laki-laki 52 tahun dan (P) laki-laki 53 tahun, tutur Kasat Reskrim
“Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelas AKP Nova.
” Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kita dapatkan,” Pungkasnya. ( RED-AG’2)