SCNewsMEDIA || BLITAR – Polres Blitar berhasil membongkar kasus penyelundupan minuman keras (miras) jenis Arak Bali dalam jumlah besar. Penindakan ini dilaksanakan pada sebuah truk yang mengangkut ribuan botol arak pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Jl. Raya Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Dari hasil penindakan tersebut, Polres Blitar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 249 karton atau 6.307 botol berisi arak berbagai ukuran.
Keterangan dari Humas Polres Blitar menyebutkan, ada dua terduga pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya H.S, umur: 39 tahun, warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Berperan sebagai jasa ekspedisi atau pengiriman ribuan botol arak yang telah berhasil diamankan. Selanjutnya terduga pelaku kedua R.S Alias KIPLI, Umur 30 Tahun. Warga Sutojayan Blitar, yang bertindak sebagai sopir truk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sementara itu untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah, 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Warna Merah No.Pol AG 8758 RN; dan Miras jenis Arak sebanyak 249 Karton atau 6307 (enam ribu tiga ratus tujuh)Botol. (Gus)