SCNewsMEDIA || GARUT JAWA BARAT – Warga Desa Sirnabakti kecamatan Pamengpeuk, kabupaten Garut, Jawa Barat menuntut agar BPD menonaktifkan Herdi Hidayat sebagai kepala Desa.hal ini dikarenkan denga jelas warga mengetahui dan menyaksikan penerapan anggaran yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi salah satu masalah serius yang menghambat kemajuan dan perkembangan desa ini di duga kuat sebagai ajang korupsi.
Warga merasa bahwa ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang Hardi Selaku Kepala Desa seolah lebam Hukum dalam pengelolaan anggaran desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Hal ini sangat merugikan warga yang berharap agar anggaran desa digunakan secara efisien dan transparan.
Selain masalah penerapan anggaran yang tidak transparan, warga juga mengeluhkan adanya praktik KKN yang merajalela di Dessa Sirnabakti. Beberapa warga melaporkan adanya pemotongan dana yang tidak jelas penggunaannya, penyalahgunaan wewenang, dan banyak proyek makrak.
Praktik KKN ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan dan solidaritas antarwarga. Warga merasa bahwa mereka tidak memiliki kontrol atas pengelolaan anggaran desa dan tidak ada mekanisme yang memungkinkan mereka untuk mengawasi penggunaan dana secara efektif.
Salah satu faktor yang memperparah masalah ini adalah kepala desa yang memegang kendali penuh atas anggaran desa tanpa melibatkan bendahara. Hal ini membuat proses pengelolaan anggaran menjadi tidak transparan dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam menghadapi masalah-masalah yang telah disebutkan di atas, warga Dessa Sirnabakti sepakat bahwa solusi terbaik adalah dengan mengganti kepala desa yang saat ini menjabat. Warga merasa bahwa kepala desa yang ada saat ini tidak mampu mengelola anggaran desa dengan baik dan tidak memiliki integritas yang tinggi.
Atas dasar musyawarah warg dan para tokoh menghasilkan poni poni berita acara senahai berikut :
“BERITA ACARA KESEPAKATAN WARGA MASYARAKAT DESA SIRNAΒΑΚΤΙ”
Kami warga Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Mendesak Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sirnabakti untuk mengajukan kepada Bupati Supaya Herdi Hidayat Jabatan Kepala Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut di Non Aktifkan Dari Jabatannya dengan alasan:
1. Tidak Bisa Menjalankan Pemerintahan Desa sebagai Tugas Fungsi Kepala Desa Dalam hal ini Kepala Desa tidak bisa menjalankan Pemerintahan Desa diataranya:
1. Tidak bisa melaksanakan Visi dan Misi sebagai Kepala Desa, diantaranya:
Menentukan Kegiatan atas dasar Keinginan Pribadi tidak dengan Musyawarah sedangkan dalam Visi dan Misi Kepala Desa Tertuang akan mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat.
Dengan tidak adanya musyawarah setiap kegiatan Desa yang di danai oleh Dana Desa selalu menuai Konflik Warga Masyarakat dan Pembangunan yang di danai oleh Dana Desa tidak sesuai dengan RAB contohnya Ketahanan Pangan Budidaya Ternak Lele yang sampai saat ini tidak ada kelanjutannya (Tidak Produktif) padahal keinginan Kepala Desa sebelum Kegiatan ini bercita-cita ingin membuat Daerah Wisata Produk Olahan Lele yaitu Abon Lele dan Keripik.
Pembangunan Kantor Desa Pembuatan Dapur ternyata hanya sekedar membuat Meja Kompor dan Kompor serta penyedot asap yang anggarannya kurang dari 10 juta padahal anggaran Infrastruktur Perdesaan Untuk Pembangunan Kantor Desa Nilainya Rp. 60.000.000,- Bankeu IP Tahun 2022.
Padat Karya Tunai (PKT) Tahun 2023 Dari Dana Desa yang Nilainya Rp. 40.000.000,- ternyata hanya direalisasikan 10 Juta.
2. Selalu Membuat Kegaduhan di Masyarakat dan Mengadudombakan antar Kelompok masyarakat, sehingga Masyarakat tidak nyaman dibuatya dengan Kepala Desa. 3. Tidak adanya Transfaransi terkait Keuangan Desa dari Mulai Perencanaan Pelaksanaan dan Pelaporan.
4. Kepala Desa Sulit ditemui oleh Warga Masyarakat yang membutuhkan Tanda Tangan Kepala Desa karena Kepala Desa Jarang Masuk Kantor.
5. Kepala Desa selalu memegang Uang Desa sedangkan Bendahara hanya bertugas mencairkan Dana dari Bank saja.
6. Kepala Desa tidak bisa menertibkan Aset Desa yang jadi sumber dari Pendapatan Asli Desa sehingga Penghasilan Asli Desa tidak bertambah ini karena Kepala Desa Lalai dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai Kepala Desa.
7. Pembangunan Hotmix jalan Sinapeul Dari Anggaran Bankeudes Tahun 2023 sebesar Rp. 500 Juta, Tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan sehingga dalam jangka waktu beberapa bulan jalan tersebut sudah rusak.
8. Pengadaan Kendaraan Siaga hanya dapat Mobil Cina Merk Gelora yang harganya jauh dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 230 Juta.
9. Galian C yang dijual ke pihak ke 3 banyak kejanggalan dalam legalitas perijinan dan pengrusakan alam dan infrastruktur yang dibangun dari DANA DESA yang jelas jelas Galian C
dilarang pemerintah dan termasuk pidana bagi orang yang melakukan. Pembohongan Publik yang dilakukan Kepala Desa Sirnabakti kepada masyarakat desa membuat warga masyarakat geram dibuatnya. Membodohi masyarakat seolah-olah memanipulasi data seolah-olah masyarakat mengajukan ke Desa untuk dibuatkan Lapangan Sepakbola dari hasil penjualan tanah galian C tersebut pembangunan kantor desa seperti istana yang diinginkan kepala desa bohong belaka.
Kami Masyarakat Desa Sirnabakti meminta kepada para penegak hukum APH KABUPATEN GARUT UNTUK SEGERA TURUN TANGAN DAN MENANGKAP KORUPTOR DANA DESA.Tidak ada yang lainnya lagi.
(RED)