Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 15 Jul 2023 14:55 WIB ·

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan 2 Begal Motor Yang Beraksi di Jalan Sukolilo 


 Dua tersangka begal bersenjata tajam, FM (18) dan DP (18) , saat diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Perbesar

Dua tersangka begal bersenjata tajam, FM (18) dan DP (18) , saat diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

SCNewsMEDIA || TANJUNGPERAK – Komplotan begal bersenjata tajam yang mengambil paksa motor Honda Beat milik pengendara di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya, pada Senin, (10/07/2013), ditangkap Polisi.

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan Polisi berinisial FM (18 ) warga jalan Ambengan Batu dan DP (18 ) warga jalan Bogen Surabaya.

 

“Dua pelaku berhasil kita amankan dan satu rekannya berinisial DN masih dalam pengejaran ( DPO),” ujar Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Ardi Purboyo, pada Jumat (14/7/2023).

 

Kompol Ardi mengungkapkan, pembegalan dialami korban Dimas Anugrah (21) Surabaya, bermula saat korban mau pulang dengan melintas di Jalan Sukolilo Larangan Surabaya.

 

“Tiba-tiba datang tiga pelaku dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan menyuruh korban menghentikan laju kendaraannya,” ungkap Kompol Ardi.

 

Pada saat kejadian tersebut, korban sempat terjatuh lalu ditolong oleh warga karena sabetan celurit.

 

“Tersangka FM ini tertangkap di tempat kejadian usai melakukan aksinya,”tambah Kompol Ardi.

 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kompol Ardi menjelaskan sekira pukul 12.30 Wib, Polisi melakukan penangkapan terhadap DP.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Ardi Purboyo, saat memimpin rilis tersangka dan barang bukti, pada Jumat (14/7/2023).

“Dari hasil pemeriksaan, kedua begal ini sudah berulangkali melakoni aksi serupa di wilayah Kota Surabaya. Motif ingin menguasai motor korban untuk digunakan judi slot,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008.

 

Guna menanggung perbuatannya, kata Kompol Ardi, dua bandit jalanan itu dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana.

 

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina yang membenarkan kejadian tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya dalam menangani kejahatan jalanan itu.

 

Namun demikian AKBP Herlina menghimbau kepada Masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan sebisa mungkin meminimalisir adanya kesempatan bagi pelaku melakukan aksi jahatnya. (RED-AG’2)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Blitar : Terjunkan 520 Personil Guna Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 14:53 WIB

Samsat Badung bersama Polri Edukasi Siswa SMA Negeri I Mengwi Kesadaran Akan Pajak Ranmor

22 November 2024 - 21:21 WIB

Cooling System Pilkada 2024 Polres Lamongan Gelar Tabligh Akbar Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

21 November 2024 - 21:35 WIB

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

21 November 2024 - 21:28 WIB

Kapolres Nganjuk Apresiasi Penanganan Cepat Pohon Tumbang di Rejoso

21 November 2024 - 20:33 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

21 November 2024 - 20:28 WIB

Trending di Uncategorized