Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Jul 2023 19:51 WIB ·

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Gunakan Sajam


 Tiga warga Jabon inisial ASR, AZM dan PA saat diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena terlibat pengeroyokan seorang pria S asal Candi. Perbesar

Tiga warga Jabon inisial ASR, AZM dan PA saat diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena terlibat pengeroyokan seorang pria S asal Candi.

 

SCNewsMEDIA || SIDOARJO – Tiga warga Jabon ASR, AZM dan PA diamankan Polisi, karena terlibat pengeroyokan seorang pria S asal Candi. Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.

 

Pengeroyokan terhadap S, (37 tahun) itu terjadi akibat rasa cemburu ASR karena mengetahui isterinya N pulang ke rumah di bonceng S.

 

Keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi.

 

“Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S, ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023).

 

Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan pisau bendo.

 

ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas.

 

Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian ASR yang masih emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban.

 

Tersangka ASR kemudian memukul kepala korban bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua saudari N.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat merilis barang bukti sabit dan pisau Bendo yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Saat itu PA yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban korban, lalu mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

 

Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

 

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain.

 

“Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun,”pungkas Kombes Kusumo. (RED-AG’2)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Blitar : Terjunkan 520 Personil Guna Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 14:53 WIB

Samsat Badung bersama Polri Edukasi Siswa SMA Negeri I Mengwi Kesadaran Akan Pajak Ranmor

22 November 2024 - 21:21 WIB

Cooling System Pilkada 2024 Polres Lamongan Gelar Tabligh Akbar Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

21 November 2024 - 21:35 WIB

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

21 November 2024 - 21:28 WIB

Kapolres Nganjuk Apresiasi Penanganan Cepat Pohon Tumbang di Rejoso

21 November 2024 - 20:33 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

21 November 2024 - 20:28 WIB

Trending di Uncategorized